KARAWANG, infonewsnusatara.net
Penertiban para pedagang Pasar Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat menolak untuk dipindah ke Pasar Proklamasi Rengasdengklok Diduga Para Pedagang merasa keberatan dengan Harga yang ditimbulkan oleh pihak Pengusaha.
Rencana pemerintah Kabupaten Karawang yang akan merelokasi pedagang tersebut ke pasar baru yang telah disiapkan Selain harga lapak yang dianggap mahal oleh para pedagang fasilitas yang disediakan juga belum sepenuhnya memadai.
Buntut dari penolakan Relokasi Para pedagang pasar Rengasdengklok kabupaten Karawang Menuai kritikan pedas dari Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karawang, Sukur Mulyono,S.H yang berencana akan melakukan Hearing Dengan pemerintah Daerah, Masyarakat Para Pedagang dan instansi terkait lainnya.
"Permasalahan seperti seharusnya tidak terjadi terkesan pemerintah daerah tudak berkaca kepada kejadian sebelumnya, kericuhan seperti ini pernah terjadi di pasar Cikampek beberapa tahun yang lalu, hal tersebut terjadi dikarenakan dengan pengolahan Build Operate Transfer (BOT-red) diserahkan kepada swasta sehingga biaya sewa Terlalu tinggi dan memberatkan para pedang yang menyewa kios tersebut, Harga sewa yang tidak lazim jelas sangat membebani masyarakat yang notabene nya para pedagang" Ucap Mulyono, S.H
Menurut Sukur Mulyono, seharusnya program seperti ini dilakukan perubahan agar tidak menyusahkan Masyarakat, rubah sistem nya dengan cara menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-red) sehingga masyarakat atau para pedagang tidak keberatan untuk sewa kios tersebut.
Sebelumnya Sudah ada Perjanjian yang dibuat Antara Bupati Karawang yang pada waktu itu menjabat almarhum Achmad Dadang dengan PT KDA Pada bulan Juli tahun 2005 silam.
Lanjut Mulyono, Adapun persoalan yang timbul saat ini sebenarnya itu sudah ada kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dengan pihak pengembang Pertama baik harga sewa ataupun ganti rugi yang timbul dikemudian hari akan di bayar oleh pihak Pengembangan, adapun dengan kesepakatan tersebut seharusnya pihak pemerintah daerah dengan pihak pengembang itu melanjutkan perjanjian-perjanjian yang sudah ada, yang sangat disayangkan bahwa kesepakatan tersebut atau perjanjian tersebut antara bupati Karawang yang sudah meninggal dengan pihak perusahaan Dianggap tidak berlaku sedangkan produk perjanjian tersebut adalah produk Pemerintah Kabupaten Karawang bukan produk pribadi almarhum (Bupati) yang sudah meninggal seharusnya perjanjian tersebut aturan tersebut dilanjutkan oleh bupati yang saat ini sedang menjabat karena aturan tersebut itu belum dicabut jadi dianggap masih berlaku Adapun pihak pemerintah daerah mau mengganti atau mau seharusnya pihak pemerintah daerah mencabut dulu surat kesepakatan atau perjanjian yang saat ini ada barulah dibuat aturan atau kesepakatan yang baru.
Adapun tempat Relokasi yang saat ini sudah tersedia belum sepenuhnya memadai kebutuhan para pedagang, Jelas ini memaksakan ini yang tidak boleh, memang pembangunan itu penting penataan kota juga diperlukan akan tetapi jangan sampai mengorbankan masyarakat, Pungkas Sukur Mulyono. ( Ki)
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram