KARAWANG, Infonews Nusantara - Penggunaan alat Safety atau Alat Pelindung Diri (APD, red) dalam sebuah pekerjaan sangatlah penting, terutama dalam pekerjaan konstruksi atau bangunan, hal tersebut guna melindungi para pekerjan untuk menjaga Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3).
Namun hal tersebut diabaikan oleh beberapa oknum Kontraktor salah satunya diduga dilanggar oleh CV TPD para pekerja yang mengerjakan Rehabilitasi Kantor Supervisor Unit Wilayah II Perum Jasa Tirta Rengas Dengklok, diduga tidak menggunakan alat safety atau APD sebagai pelindung diri dari kecelakaan kerja.
Pembangunan yang menghabiskan anggaran sekitar 2 miliar lebih yang berasal dari anggaran Sub MA/Anggaran RKAP 2023 tersebut mulai dikerjakan pada Mei 2023 hingga berakhir pada 150 hari kalender dan dikerjakan oleh CV TPD
Berdasarkan Pantauan dilapangan pada lokasi proyek, terpantau para pekerja tidak terlihat menggunakan alat safety lengkap, seperti Helm, Rompi, dan Masker pada umumnya, dan hanya menggunakan sepatu bot saja.
Saat tim redaksi bertanya kepada Dudung selaku Mandor, disampaikan bahwa pengawasnya jarang ada di lokasi ucap Dudung,
Selain itu saat tim redaksi bertanya kepada salah satu pekerja mereka menjawab berasal dari Purwakarta, tidak ada warga sekitar ataupun pekerja yang berasal dari Karawang.
Sementara itu terkait pemakaian alat safety padahal sudah dipasang papan peraturannya, mungkin akibat jarangnya pengawas yang datang jadi para pekerja tidak menggunakan alat safety dengan lengkap.
Padahal hak dan kewajiban pekerja sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja. (Ki)
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram