KARAWANG, infonewsnusantara.net
Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPUD Karawang beserta jajaran, Ketua KPID Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, para jurnalis Karawang yang tergabung dari berbagai organisasi kewartawanan.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana langsung membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, Peran media dinilai penting dalam proses Pilkada Karawang tahun 2024.
“Terima kasih kepada media atas perannya dalam mensosialisasikan tahapan demi tahapan dalam Pilkada Karawang tahun 2024, sehingga partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Karawang termasuk tinggi dibandingkan kabupaten/ kota di Jawa Barat,” ungkapnya.
“Selain itu peran media dalam menangani hoax, diantaranya berita beredarnya SK palsu anggota Dewan terpilih beberapa waktu lalu. Dengan peran media terutama di Kabupaten Karawang dapat diluruskan, sehingga terbentuk demokrasi yang berintegritas,” katanya.
Ditambahkan Mari Fitriana, “KPU juga memohon maaf kepada media bila ada kekurangan selama menjalin kerjasama selama tahapan Pilkada Karawang 2024 yang telah sukses diselenggarakan,” pungkasnya
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dipandu Moderator Dian Suryana, SH, MH dengan dua Narasumber Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat, dan Engkus Kusnadi, SH Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang.
Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si dalam paparannya mengambil tema ‘Media, Partisipasi Pilkada Serentak 2024’ mengungkapkan, Media memiliki tanggung jawab moral dan regulasi sehingga perannya sangat penting.
“Peran media sebagai penyedia informasi, kontrol publik menciptakan suatu sistem dimana kekuasaan atas informasi tersebut kian lebih terdistribusi secara luas,” jelasnya.
Engkus Kusnadi dalam paparannya mengungkapkan, Media peran sangat penting karena media sebagai Pilar keempat, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Posisi media dalam pemilu punya posisi setara dengan berbagai stakeholder bahkan dilindungi UU no 40 tahun 1999 tentang pers. Dimana pasal 5 UU pers disebutkan pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.
Di akhir acara, KPU memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada media melalui organisasi kewartawanan. (mat)
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram