Selasa, 21 Januari 2025

Keluhan Masyarakat Tamansari Belum Juga Digubris PT JJS

Keluhan Masyarakat Tamansari Belum Juga Digubris PT JJS

KARAWANG, Infonews Nusantara -Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan (Japek II) yang terbentang sepanjang kurang lebih 62 Kilometer (KM) yang mana dalam pembangunan tersebut meliputi wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

Seperti diketahui, proyek yang menelan anggaran sekitar belasan triliun rupiah tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-red) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT, red) yang kemudian dikelola oleh PT JJS. 

Namun sangat disayangkan, PT JJS selaku pengelola mega proyek triliunan rupiah itu diduga tidak memperhatikan dan mempedulikan keluhan dari masyarakat Desa Tamansari.

Masyarakat Desa Tamansari saat ini sedang memperjuangkan sumber mata air yang selama ini dijadikan sumber kehidupan dan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar.

Ujang Nur Ali, Sekjen Sahabat Ikatan Pemuda Pemudi Citaman (SIPPC, red) menjelaskan, kami mewakili masyarakat Desa Tamansari tidak menuntut apapun selain selamatkan sumber mata air kami.

Demi keselamatan sumber mata air, dalam pembangunan Box Culvert Cell (8x6x4 m) di STA 33+489 Jalan Tol Japek II selatan, seharusnya  Retaining Wall terlebih dahulu yang harus dibangun untuk menjaga air yang menerjang kepada sumber mata air sebagaimana disampaikan oleh BBWS Citarum dalam RDP di DPRD Karawang tanggal 17 Januari 2025, ucapnya saat ditemui di lokasi pembangunan Tol Japek II Selatan, Senin (20/01/25).

Lebih lanjut, Kang Una (Sapaan akrab Ujang Nur Ali) mengatakan, semua bermuara kepada PT JJS untuk mengambil langkah keputusan dan kewenangan dalam pembangunan Box Culver di STA 33+489 jalan tol Japek II selatan demi untuk menyelamatkan sumber mata air citaman sebagai Kawasan Lindung Geologi Karst.

Seharusnya PT JJS menyampaikan ekspose kepada masyarakat dari sisi dampak dan manfaat, terutama disampaikan kepada masyarakat pemanfaat sumber mata air citaman terkait rencana pembangunan Box Culvert di jalan tol Japek II selatan STA 33+489, seperti yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang.

Kami masyarakat setempat pemanfaat sumber mata air citaman tidak menolak pembangunan jalan tol Japek II selatan, apalagi proyek tersebut merupakan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN, red).

Namun kami hanya meminta lindungi sumber mata air kami, dengan dibangunnya Box Culvert di STA 33+489 jalan tol Japek II selatan, dikhawatirkan air yang keluar dari Box Culvert akan menerjang sumber mata air citaman yang berpotensi merusak dan menghilangkan sumber mata air citaman, jelasnya.

Una Menjelaskan, sumber mata air citaman merupakan mata air permanen sebagai Kawasan Lindung Geologi Karst berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3606 K/40/MEM/2015, sementara itu pihak PT JJS hanya mengaku sebagai pembuat desain jalan tol saja tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan dari aspek dampak lingkungan hidup.

Kita lihat aja kedepan, jika PT JJS terus menciptakan potensi kerusakan lingkungan hidup kawasan lindung geologi karst sumber mata air citaman, maka kami akan menempuh jalur hukum, tegasnya.(ki)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved